13 Nov 2014

Perceraian Yang Populer di Masyarakat

Perceraian adalah salah satu perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT. Tak jarang setelah mengucapkan ikatan janji sehidup semati akan melakukan perceraian. Melakukan perceraian karena disengaja atau tidak disengaja dapat terjadi. Hal ni terjadi karena pihak dari laki-laki memiliki masalah antara istrinya ataupun sebaliknya sehinggah dapat terjadi perceraian.

Perceraian ada beberapa macam. Perceraian yang populer dikalangan masyarakat adalah

1. Talak
Talak adalah ucapan yang dikeluarkan oleh pihak Suami kepada istrinya yang berujung ke perceraian. Seorang istri yang ditalak oleh suaminya dapat terjadi. Ketika talakpertama diucapkan, Lantas suami ingin kembali keistrinya maka dibolehkan yang disebut Rujuk 1. Jika terdapat masalah kembali seorang suami menceraikin istri yang kedua kalinya maka akan jatuh Talak 2. jika sang suami ingin kembali lagi kepada istrinya dan sama sama masih suka maka dapat kembai (Rujuk 2). Dan jika terdapat masalah kembali, seorang suami menceraikan istrinya maka akan jatuh Talak 3. Setelah itu saat seorang suami ingin kembali keirinya maka sudah tidak bisa, kcuali istri sang suami menika dengan laki laki lain dan bercerai atau meninggal dunia maka suami yang dulu bisa kembali menikah ke pada istrinya kembali.
2. Fasakh
 Fasakh adalah pembatalan pernikahan yang dilakukan oleh seorang Hakim. Seorang laki-laki dan perempuan yang ingin menikah lantas setelah di telusuri ternyata mereka memiiki ayah yang sama. Ayah yang merantau dan menikah lagi, disana istrinya telah memiliki anak dan tumbuh dewasa. ternyata di tanah kelahirannya juga memiliki anak. mereka tumbuh bersama bertemu di satu Universitas dan menjaling cinta. Maka tidak boleh dikawinkan. Fasha juga dapat dilakukan jika ada gugatan dari istri.
 3. Khulu
 Khulu Adalah gugatan dari seorang istri kepada suaminya untuk diceraikan. Hal yang mungkin didasari karena suami sering dianiyaya. Seorang istri memina kepada suaminya untuk ditalak jika sang suami tidak menalaknya maka akan di ajuhkan kehakim atau di Fasha. Fhasah atau gugatan tidak boleh dilakuka jika didasari karena keadaan ekonomi sang suami dan sebagainya.
 Semoga kita tidak sama dengan para artis yang sekarang Tumpang tindih dengan Perceraian yang bermasalah.

Semoga bermanfaat !!!
Load disqus comments

0 komentar